Pertanyaan:
Bismillah. Assalamu ‘alaikum. Semoga Allah melindungi Ustadz. Saya ingin bertanya mengenai permasalahan yang cukup menyulitkan bagi saya.
1. Jika saya buang air kecil, lalu setelah selesai (buang air kecil) keluar lagi beberapa tetes air kencing tersebut dan saya benar-benar melihatnya, bagaimanakah hukum air (kencing) tersebut: najis atau suci?
2. Jika saya ingin shalat berjamaah di masjid, sewaktu (saya sedang) dalam perjalanan, saya kesulitan karena di celana saya ada najis bekas buang air kecil tersebut. Kadang-kadang, saya membawa celana ganti, tetapi ini sulit jika saya harus bolak-balik ke kamar mandi untuk mengganti celana. Bagaimana jika saya memakai celana untuk shalat di waktu perjalanan atau di masjid dekat rumah?
Jazakallahu khairan (semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan).
furqon <ibnu_rusXXXX@yahoo.com>
Continue reading →