Di saat rapat kerja kepengurusan baru, sampailah kami kepada pembahasan mekanisme peminjaman dan pengembalian uang. Mudahnya, mekanisme itu diilustrasikan sebagai berikut;

Saya memiliki program kerja A dengan kebutuhan dana anggaplah Rp10.000.000,00. Saya mengajukan proposal dana kepada Organisasi. Organisasi meminjamkan uang sebesar Rp2.000.000,00. Pengurus mengisyaratkan demikian;

1. Uang Rp2.000.000,00 harus kembali utuh (Baik profit ataupun defisit)
2. Apabila acara profit (untung), pembagian profit adalah anggaplah 20% untuk organisasi dan 80% untuk kepanitiaan saya
3. Tidak ada pembagian kerugian, uang kembali minimal seperti yang telah dipinjamkan

Teringat sebuah kaidah yang sering diajarkan dalam pembelajaran fiqh muamalah

كل قرض جرّ منفعة فهو ربا

“Setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi adalah riba”

Saat itu saya mengajukan solusi untuk akadnya diubah ke bagi hasil (dan bagi rugi juga). Ilustrasi sebagai berikut

1. Apabila profit, ada pembagiannya (anggaplah 20:80)
2. Apabila defisit, maka modal pemberi modal berkurang

Semoga usulan dapat acc oleh lembaga terkait. Aamiin.