Syaikh Musthofa Al-Adawi ditanya (kemudian dibukukan menjadi Kamus Istilah Hadits – 168 Soal Jawab tentang Hadits)
“Dibagi menjadi berapakah hadits mutawatir? Sebutkan definisi masing-masing bagian!”
Beliau menjawab,
“Hadits mutawatir dibagi menjadi dua:
1. Mutawatir Lafzhi2. Mutawatir Maknawi
Penjelasan:
1. Mutawatir Lafzhi, yaitu hadits yang mutawatir lafazhnya
2. Mutawatir Maknawi.
As-Suyuthi dalam Tadribur Rawi (2/180) mengatakan,
Mutawatir Maknawi adalah apabila sejumah/sekelompok orang meriwayatkan suatu peristiwa dengan ungkapan yang berbeda-beda namun memiliki kesamaan dalam isi, dan ada kemustahilan mereka sepakat melakukan kedustaan.
Misalnya si A meriwayatkan dari Hatim bahwa dia memberikan seekor onta. Riwayat lain mengatakan dia memberi seekor kuda. Lalu riwayat lain lagi mengatakan dia memberikn uang dinar, dan seterusnya.Dalam riwayat seperti ini ada sisi kesamaan dari riwayat tersebut secara mutawatir, yaitu perbuatan ‘memberi’, karena adanya kesamaan dalam hal it.
Referensi:
Terjemahan Kamus Istilah Hadits – 168 Soal Jawab tentang Hadits, penerjemah: Ibnu Syarqi, Wafa Press .